Jakarta – Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pemalsu surat keterangan hasil tes rapid antibodi, antigen, dan PCR di wilayah Depok, Senin (25/1).
Kedelapan pelaku tersebut berinisial RSH, RHM, IS, MA, SP, MA, Y, dan DM. Modus para pelaku yakni menawarkan surat hasil pemeriksaan non-reaktif Covid-19 melalui media sosial Facebook dengan akun “redy1109”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, “Kami petugas akan terus melakukan pengejaran. Tolong disadari bahwa dampak akibat daripada perbuatan ini sangat besar. Sementara pemerintah masih terus melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Ini bukan untuk mempersulit masyarakat dengan aturan yang diberikan, tapi masih ada saja, oknum yang mencari keuntungan tanpa melihat akibatnya”.