Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu, Salah Satu Tersangka Guru PPPK

  • Whatsapp

Hotnews.co.id Pringsewu – Praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Salah satu di antaranya diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana yang dikenakan RR, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.

Iptu Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang juga disebut akan digunakan sebagai persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *