KERINCI — Sebanyak 15 paket pengadaan pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2026, mendadak dibatalkan dalam sistem pengadaan pemerintah.
Informasi pembatalan tersebut terlihat pada laman INAPROC/LPSE Kabupaten Kerinci. Sebelumnya, sejumlah paket tersebut diketahui telah melalui tahapan proses pengadaan, termasuk evaluasi administrasi.
Pembatalan secara serentak terhadap 15 paket tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama karena paket-paket yang dibatalkan memiliki nilai pekerjaan di bawah Rp400 juta.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, paket dengan nilai tertentu dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Metode tersebut berbeda dengan tender atau seleksi yang melibatkan proses kompetisi secara terbuka.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sejumlah paket yang sebelumnya telah memasuki tahapan evaluasi justru dibatalkan secara bersamaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pembatalan tersebut, terlebih proses pengadaan sebelumnya telah berjalan dan calon penyedia telah mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam sistem.
Kalangan aktivis di Kerinci dan Sungai Penuh menilai pembatalan secara serentak tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut mereka, terdapat sejumlah kemungkinan yang secara administratif dapat menyebabkan proses pengadaan tidak dilanjutkan, antara lain tidak tercapainya kesepakatan dalam proses negosiasi, perubahan kebutuhan atau kebijakan pengadaan, persoalan teknis maupun administratif, atau faktor lainnya.
Namun demikian, dugaan adanya intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses penetapan penyedia belum dapat dipastikan dan membutuhkan klarifikasi serta bukti dari pihak berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta agar alasan resmi pembatalan 15 paket pengadaan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar pembatalan dan tahapan pengadaan yang telah dilalui sebelumnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Almi Yandri, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci, belum berhasil dimintai keterangan terkait alasan pembatalan 15 paket pengadaan tersebut.
Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci maupun pihak terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti alasan dan dasar pembatalan paket-paket tersebut.
(Red)
![]()






