Lampung – Seorang bandar narkoba berinisial NW als SB (43), warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Bandar narkoba ini diringkus hari Selasa (08/02/2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala.
“Selasa siang petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di Jalan Maharow Batang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/02/2022).
Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa di Jalan Maharow Batang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu