Hotnews.co.id Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Akbar ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra pada Kamis (19/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa Akbar merupakan salah satu pelaku dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di terminal Gadingrejo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di area komplek Terminal Gadingrejo. Dalam aksinya, Akbar tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, turut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” ungkap AKP Herman.
Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan bahwa Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone.
Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,
“Ia juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.” tandasnya