Lampung – Menyingkap tabir Kontraversi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pringsewu Lampung.
Bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Kabupaten Pringsewu terdiri dari 9 Kecamatan dengan total E-Warung berjumlah 60 dan jumlah total Keluarga Penerima Manfaat berjumlah 29.614.
Penelusuran Tim Hot Fakta, benarkah pengurus E-Warong dikabupaten Pringsewu menyampaikan keberatan terkait dugaan adanya intimidasi terkait dengan penunjukan suplayer barang yang ditentukan, terus kepada siapa penyampaian keberatannya?.
Lalu, benarkah adanya dugaan politisasi soal pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pringsewu. Kepada siapa dugaan politisasi tersebut?.
Apakah benar, jika sesuai dengan Pedum Bansos Pemerintah tidak boleh intervensi tentang Pelaksanaan E-Warung dan BPNT.
Terus, apakah tugas pemerintah hanya bertugas mengawasi dan memonitor distribusinya.
Benarkah, E-Warong menyatakan sikap bahwa akan tetap mengikuti aturan sesuai dengan Pedum Bansos,
Dan, apakah E- Warung berhak menentukan sikap untuk memilih suplayer sesuai dengan keinginan KPM tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Tim Hot Fakta akan melakukan kroscek ke Dinas dinas dinas terkait untuk mengungkap kebenarannya.
Penulis : Tim Hot Fakta