Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya
Pelaku dibekuk hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku yang dibekuk ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).
Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil dibekuk seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Pewarta: Prabu