Jakrta – Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berkerumun untuk merayakan malam tahun baru 2021.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Nomor 4 Tahun 2020.
“Maklumat Kapolri no 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kamis (31/12). (*)