Polri Tindak Tegas Warga Yang Berkerumun Pada Malam Pergantian Tahun

  • Whatsapp

Jakrta – Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berkerumun untuk merayakan malam tahun baru 2021.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Nomor 4 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Maklumat Kapolri no 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kamis (31/12). (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *