Istri gugat cerai Suami terbanyak di 2023, Kasus Dispensasi anak meningkat

  • Whatsapp
Kantor Pengadilan agama Pringsewu.

Lampung – Jumlah angka penanganan perkara di Pengadilan Agama Pringsewu Lampung alami peningkatan pada perkara cerai gugat dan dispensasi anak di tahun 2022 dibanding tahun 2023.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu Lampung, perkara cerai gugat di tahun 2023 didominasi perempuan lebih banyak menggugat di bandingkan pihak laki laki.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, di tahun 2023 perkara Dispensasi anak karena adanya kedua belah pihak belum cukup umur saat menikah.

Untuk perceraian, tahun 2022 jumlah penanganan perkara dari Pengadilan Agama Pringsewu sebanyak 948 perkara kebanyakan terkait perceraian.

” Kebanyakan percerian. Perceraian di ajukan oleh perempuan. Namanya, cerai gugat sebanyak 700 lebih perkara. Sedangkan, pihak laki laki yang mengajukan namanya cerai talak sebanyak 100 lebih,” jelas Nurul Hikmah Juru Bicara Pengadilan Agama. Kamis (13/07/23).

Sedangkan kata Nurul, untuk tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara. Lebih banyak perceraian juga sebanyak 512 perkara dan di dominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan sekitar 300 sampai 400 perkara.

” Ditahun 2023 alami peningkatan cerai gugat dibanding tahun 2022,” jelasnya.

Selain gugat cerai, perkara Dispensasi anak yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 25 perkara. Sedangkan di tahun 2023, dari Januari sampai Juli sebanyak 18 perkara.

” Untuk Dispensasi kawin. Dispensasi untuk anak di nawah umur sesuai Undang Undang Perkawinan anak yang diperbolehkan menikah di umur 19 tahun baik laki laki maupun perempuan. Disini ada salah satu pihak, salah satu calonnya baik perempuan maupun laki laki umurnya kurang dari 19 tahun. Di tahun ini ada 18 perkara,” tutupnya.

Editor : Prabu

Reporter : Saniman

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *