JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pengrusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari satu tahun berjalan tanpa kepastian penyelesaian, Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) melaporkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disertai aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026). Melalui aksi itu, LSM GAN mendesak agar dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi ditelusuri secara objektif dan transparan.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya meminta JAMWAS Kejagung RI menelaah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara tersebut.
Menurut Fengki, perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada Mei 2025 itu hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian. Ia menyebut berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kepastian penyelesaian perkara ini belum terlihat. Kami meminta JAMWAS RI memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya,” ujar Fengki.
LSM GAN Soroti Dugaan Intervensi dan Proses Pengembalian Berkas
Dalam laporan pengaduannya, LSM GAN menyampaikan sejumlah dugaan yang dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara.
LSM GAN juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi dalam proses penanganan perkara tersebut. Dalam laporannya, organisasi itu menyebut nama Kamin, yang menurut keterangan LSM GAN saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta Karya Graham Hutagoal dari Kejari Muaro Jambi.
Selain itu, LSM GAN menyoroti peran Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Ikhwanul Ridwan Saragih. Fengki menilai pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, seluruh dugaan yang disampaikan LSM GAN masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama dalam laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik.
Bagi LSM GAN, persoalan ini bukan hanya menyangkut status berkas perkara, tetapi juga kepastian bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan bebas dari campur tangan yang tidak semestinya.
“Jika memang tidak ada intervensi, kami meminta semuanya dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Fengki.
Surat Pengaduan Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga
Pada Senin (12/10/2026), LSM GAN menyampaikan laporan lanjutan kepada JAMWAS Kejagung RI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar laporan pengaduan tidak berhenti pada penerimaan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Fengki menegaskan, pihaknya meminta JAMWAS RI menelusuri alasan berkas perkara tersebut berulang kali dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap.
LSM GAN juga mendesak agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diklarifikasi apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Mereka meminta dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tuntutan dalam aksi demonstrasi.
“Kami meminta JAMWAS turun tangan. Periksa dugaan intervensi ini secara serius, ungkap duduk persoalannya, dan pastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum,” ujar Fengki.
Minta Kejelasan Status P-19 dan Surat Jampidum
Selain meminta pemeriksaan atas dugaan intervensi, LSM GAN juga menyoroti status berkas perkara yang disebut masih berada pada tahap P-19.
Dalam proses penanganan perkara pidana, P-19 merupakan pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan. Karena itu, alasan pengembalian berkas perlu ditelaah berdasarkan dokumen perkara, isi petunjuk penuntut umum, serta tindak lanjut penyidik.
LSM GAN meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kelengkapan berkas harus didasarkan pada persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti.
Di samping itu, LSM GAN meminta kejelasan mengenai Surat Jampidum RI Nomor B-5991/E.1/EK/09/2026. Mereka berharap permohonan salinan atau informasi terkait surat tersebut ditanggapi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik serta aturan yang berlaku terhadap dokumen penanganan perkara.
Menurut LSM GAN, kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan pengaduan dan memastikan laporan yang telah disampaikan memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.
Kejagung Terima Penyampaian Aspirasi Demonstran
Aksi demonstrasi LSM GAN mendapat tanggapan dari bagian Humas dan Hukum Kejagung RI. Seorang perwakilan bernama Bambang, sebagaimana disampaikan oleh LSM GAN, menyatakan bahwa tuntutan demonstran akan diteruskan kepada pihak terkait di Kejaksaan Agung.
“Terkait tuntutan LSM GAN, akan segera kami sampaikan ke Kejagung RI. Untuk tembusan hasil laporan dari JAMWAS RI, langsung saja ke bagian PTSP Kejagung RI agar lebih cepat diproses,” kata Bambang, sebagaimana dikutip LSM GAN.
Bambang kemudian mengarahkan anggota LSM GAN ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyerahkan surat tembusan laporan tersebut.
Petugas bernama Ayu juga menyampaikan bahwa surat yang diterima akan diproses melalui mekanisme disposisi atau sistem persuratan internal sebelum diteruskan kepada unit terkait.
“Untuk suratnya langsung kami disposisi melalui SIPede dan tinggal menunggu surat pengantar internal untuk meneruskannya ke Kejagung RI,” ujar Ayu.
Tanggapan tersebut menunjukkan adanya penerimaan administratif terhadap surat yang dibawa demonstran, berdasarkan keterangan LSM GAN. Namun, penerimaan dan penerusan dokumen tidak serta-merta berarti seluruh tuntutan telah disetujui ataupun dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Substansi pengaduan tetap memerlukan penelaahan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
LSM GAN Desak Pemeriksaan Objektif
Bagi LSM GAN, fokus utama kini adalah tindak lanjut laporan oleh JAMWAS Kejagung RI. Mereka meminta pengawas internal kejaksaan menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan gembok ruko di Desa Tangkit.
Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk menjawab dua persoalan utama, yakni apakah pengembalian berkas perkara telah didasarkan pada alasan prosedural yang sah dan apakah terdapat campur tangan pihak lain sebagaimana dilaporkan LSM GAN.
LSM GAN menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan agar setiap kesimpulan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang memadai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari institusi kejaksaan maupun pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut JAMWAS Kejagung RI terhadap pengaduan tersebut. Publik menantikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, sementara dugaan intervensi harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika penanganan perkara berlarut-larut dan memunculkan dugaan campur tangan, kepastian hukum hanya dapat dibangun melalui penjelasan berbasis fakta, pemeriksaan yang objektif, dan proses hukum yang sesuai ketentuan.
![]()




