Oknum Pejabat Kabupaten Kerinci Diduga Terlibat Isu Perselingkuhan, Bupati Monadi Tutup Mata.?

  • Whatsapp

KERINCI — Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci berinisial AMD kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Oknum pejabat tersebut dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial MG, yang disebut merupakan tenaga honorer/pegawai penuh waktu pada salah satu bagian di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut hingga kini masih sebatas isu yang beredar di masyarakat dan belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan kebenarannya.

Namun, isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut seorang aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan keteladanan sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.

Salah satu informasi yang beredar menyebutkan, pada 17 Agustus 2026, AMD disebut tidak pulang ke kediamannya dan kemudian beraktivitas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk keperluan ke kebun.

Beredar pula kabar bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangga setelah dugaan kedekatan AMD dengan MG diketahui oleh pihak keluarga.

Bupati Kerinci Diminta Tidak Tutup Mata
Munculnya isu tersebut membuat sejumlah pihak meminta Bupati Kerinci Monadi tidak mengabaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Kerinci memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa disiplin PNS saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang statusnya masih berlaku. Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 JDIH BKN +1

Dalam aturan tersebut, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan, termasuk pembentukan tim pemeriksa untuk dugaan pelanggaran disiplin berat.

Karena itu, masyarakat menilai jika informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut benar-benar masuk secara resmi, pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menyangkut reputasi sejumlah pihak. Karena itu, penyelesaian melalui pemeriksaan internal dan klarifikasi dinilai lebih penting daripada membiarkan isu berkembang tanpa kepastian.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Kerinci sendiri pada Agustus 2026 menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas ASN saat Bupati Monadi melantik 579 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kerinci.

Jika memang terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin, masyarakat tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedekatan personal.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar nama baiknya tidak terus menjadi sasaran isu.
Dugaan Hubungan AMD-MG Disebut Sudah Lama Beredar

Selain kabar mengenai AMD yang tidak pulang ke rumah, beredar pula cerita bahwa kedekatan antara AMD dan MG telah berlangsung sejak keduanya pernah bekerja dalam lingkungan kantor yang sama.
Bahkan muncul tudingan mengenai adanya rekaman CCTV yang disebut-sebut berkaitan dengan keduanya.

Namun, sampai berita ini ditulis, Media ini belum memperoleh rekaman CCTV tersebut dan belum dapat memverifikasi keasliannya maupun konteks kejadian yang ditudingkan.

Oleh sebab itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum ada bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan dari pihak terkait.

Bupati dan BKPSDM Diminta Klarifikasi
Masyarakat berharap Pemkab Kerinci melalui pejabat yang berwenang dapat memberikan penjelasan apabila memang terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

BKN menegaskan bahwa PP 94/2021 menjadi dasar ketentuan disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 menjadi pedoman pelaksanaannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) +1
Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan melalui rumor atau opini publik semata, melainkan melalui klarifikasi, pemeriksaan, dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Kerinci Monadi maupun pihak yang disebut berinisial AMD dan MG mengenai tudingan tersebut.(***)

Media ini  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *