Polemik Izin TPST RKE, Pemkot Sungai Penuh Disorot: Izin Ternyata Terbit September 2025

  • Whatsapp

SUNGAI PENUH – Polemik rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan hutan produksi Renah Kayu Embun (RKE), Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta kejelasan mengenai proyek tersebut, terungkap bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPST RKE telah diterbitkan pada September 2025.

Informasi penerbitan izin tersebut diperoleh setelah dilakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi berwenang di tingkat Provinsi Jambi, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta instansi yang menangani pelayanan perizinan terpadu.

Sebelumnya, masyarakat bersama sejumlah pihak, termasuk LSM, disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai status perizinan rencana pembangunan TPST tersebut. Namun, menurut pihak yang melakukan konfirmasi, upaya mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah kota dinilai belum membuahkan hasil yang memadai.

Izin Terbit Setelah Rekomendasi Teknis

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelayanan perizinan, izin penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan TPST RKE diterbitkan setelah adanya rekomendasi teknis dari KPHP Provinsi Jambi.

Pihak perizinan juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi. Hal itu berkaitan dengan peruntukan kawasan untuk fasilitas publik, bukan kegiatan usaha komersial maupun kepentingan pribadi, serta luas areal yang direncanakan untuk digunakan kurang dari lima hektare.

Meski demikian, penerbitan izin tersebut belum mengakhiri polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pertanyaan masih muncul, terutama mengenai keterbukaan informasi, proses sosialisasi, serta sejauh mana masyarakat yang terdampak telah mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembangunan TPST RKE.

Empat Kecamatan Terdampak Menanti Kejelasan

Masyarakat dari empat kecamatan yang disebut terdampak masih mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak menyampaikan informasi penerbitan izin tersebut secara terbuka kepada publik, terutama sebelum memasuki tahap persiapan pelaksanaan proyek.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar perizinan, tujuan pembangunan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari pemanfaatan kawasan hutan produksi tersebut.

Dalam proyek yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan pemanfaatan kawasan hutan, kejelasan dokumen perizinan serta penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi aspek penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

LSM PELDAK Akan Pelajari Dokumen Perizinan

Sementara itu, pihak LSM PELDAK menyatakan akan terus mempelajari kelengkapan dokumen perizinan pembangunan TPST RKE, termasuk menelusuri proses penerbitan izin dan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses perizinan serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai penerbitan izin pada September 2025 dan proses sosialisasi kepada masyarakat masih diperlukan untuk memberikan kejelasan atas polemik pembangunan TPST di kawasan hutan produksi Renah Kayu Embun.

Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh juga penting agar pemberitaan ini memuat keterangan dari seluruh pihak terkait secara berimbang.(kmn)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *