Selewengkan Dana Bos, Oknum Kepala Madrasah Jadi Terpidana

  • Whatsapp
Caption : Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar.

Batubara – Selamatkan kerugian negara Kejaksaan Negeri Batubara tetapkan terpidana Kepala Madrasah Aliyah Al – Washliyah Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Penetapan tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Amru E Siregar Kepala Kejaksaan Negeri Batubara bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi, pengelolaan dan penggunaan Dana Bos tahun 2018, di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam yang dilakukan oleh terpidana Khairiah.

” Terpidana merupakan Kepala Madrasah Aliyah Al-Washliyah Swasta Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara,” jelas Kajari Batubara. Selasa (12/07/22).

Hal tersebut kata Amru yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung bahwa penetapan terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2260/K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022, dimana terpidana dihukum dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Adapun jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor ke kas negara sebesar Rp. 244.050.910,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Amru dimana Masdrasah Aliyah Al-Washliyah Swasta Kedai Sianam, menerima dana bantuan sekolah (BOS) tahun 2018 sebesar Rp. 700 juta. Namun dalam pelaksanaannya, terpidana menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.(rls/*).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *