Hibah Rp400 Juta untuk Polres Kerinci Disorot, LSM PELDAK Siap Lapor ke KPK dan Ombudsman RI

  • Whatsapp

KERINCI – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci untuk pembangunan infrastruktur Polres Kerinci senilai Rp400 juta sesuai yang tertera didalam RUP Kabupaten Kerinci tahun 2026 menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELDAK menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi administrasi, dasar hukum, dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

Sorotan ini mencuat di tengah keluhan masyarakat mengenai kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kerinci yang rusak dan berlubang. Di saat kebutuhan perbaikan infrastruktur publik masih menjadi perhatian warga, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur kepolisian dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

LSM PELDAK bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

“Ini merupakan maladministrasi. Sudah di-warning oleh KPK bahwa hal tersebut tidak boleh, tetapi masih saja dilakukan. Kita akan laporkan ke KPK dan Ombudsman RI,” demikian pernyataan LSM PELDAK terkait penggunaan APBD untuk pembangunan infrastruktur Polres Kerinci.

Hibah APBD Rp400 Juta untuk Polres Kerinci Jadi Sorotan

Berdasarkan dokumen daftar paket anggaran yang menjadi perhatian, terdapat alokasi sebesar Rp400.000.000 untuk kegiatan bertajuk Pembangunan Infrastruktur Polres Kerinci.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pemberian dana, serta urgensi pembangunan fasilitas kepolisian menggunakan anggaran daerah.

Sebagai instansi vertikal di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polres memiliki dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN. Karena itu, penggunaan APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur kepolisian perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk bentuk bantuan, penerima, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pemeliharaan jalan dan peningkatan kualitas infrastruktur publik.

Kondisi tersebut mendorong munculnya pertanyaan mengenai skala prioritas anggaran Kabupaten Kerinci. Masyarakat membutuhkan penjelasan apakah alokasi Rp400 juta tersebut telah melalui kajian kebutuhan, memenuhi persyaratan administrasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

LSM PELDAK Soroti Peringatan KPK

Persoalan hibah kepada instansi vertikal turut dikaitkan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kegiatan di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 11 Mei 2026.

Dalam konteks tersebut, perhatian diarahkan pada risiko pemberian THR maupun hibah kepada instansi vertikal yang dapat menimbulkan persoalan integritas dan konflik kepentingan.

LSM PELDAK menilai peringatan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penganggaran, khususnya ketika anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.

Meski demikian, untuk memastikan kesesuaian kebijakan Pemkab Kerinci dengan pernyataan KPK tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap isi pernyataan resmi, dasar hukum pemberian hibah, serta dokumen penganggaran yang mendasarinya.

Pemberian bantuan kepada instansi vertikal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan fakta mengenai proses pemberian serta penggunaan anggaran.

Siap Laporkan ke KPK dan Ombudsman RI

Rencana pelaporan yang disampaikan LSM PELDAK menjadi langkah yang perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen dan bukti pendukung.

Melalui laporan tersebut, persoalan penggunaan APBD untuk pembangunan infrastruktur Polres Kerinci diharapkan dapat ditelaah oleh lembaga yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

KPK dapat menelaah informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya. Sementara itu, Ombudsman RI dapat memeriksa laporan yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan maladministrasi maupun tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Besarnya anggaran atau adanya bantuan kepada instansi vertikal saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Karena itu, dokumen penganggaran, dasar pemberian bantuan, proses persetujuan, dan laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan.

Pemkab Kerinci Diharapkan Buka Informasi Anggaran

Pemerintah Kabupaten Kerinci diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai alokasi Rp400 juta untuk pembangunan infrastruktur Polres Kerinci.

Penjelasan tersebut setidaknya mencakup sumber anggaran, dasar hukum, mekanisme penganggaran, bentuk bantuan yang diberikan, serta pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan kegiatan tersebut sebagai salah satu prioritas.

Keterangan dari pihak Polres Kerinci juga diperlukan untuk menjelaskan kebutuhan pembangunan, status penerimaan anggaran, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

Keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh dan tidak hanya bergantung pada potongan dokumen atau dugaan yang berkembang.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan infrastruktur masyarakat tetap mendapatkan perhatian yang proporsional.

Persoalan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD Kabupaten Kerinci. Publik menunggu penjelasan pemerintah daerah, sementara rencana pelaporan LSM PELDAK ke KPK dan Ombudsman RI diharapkan dapat mendorong pemeriksaan yang objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.(red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *