KERINCI – Pelaksanaan program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah. Organisasi tersebut menyoroti dugaan nepotisme dalam penentuan pelaksana pembangunan serta dugaan ketidaksesuaian antara pagu anggaran dan perkiraan biaya pekerjaan di lapangan.
Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara objektif dan transparan. Menurutnya, pelaksanaan program strategis pemerintah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas serta bebas dari konflik kepentingan.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran internal yang diklaim telah dilakukan, LSM Semut Merah menduga sekitar 14 unit pembangunan KDMP di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dikerjakan oleh mertua dan/atau keluarga Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap proses penunjukan pelaksana, hubungan afiliasi para pihak, serta dokumen administrasi proyek. Hingga kini, dugaan keterlibatan keluarga pejabat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Anggaran KDMP Rp1,6 Miliar per Unit Jadi Sorotan
Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, LSM Semut Merah mempertanyakan besaran anggaran pembangunan KDMP yang disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit.
Aldi menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 50 unit pembangunan KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jika asumsi pagu anggaran Rp1,6 miliar per unit tersebut sesuai, total nilai anggaran yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
LSM Semut Merah juga menduga biaya pembangunan sejumlah unit di lapangan berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta per unit. Perbedaan angka tersebut, menurut Aldi, perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara pagu anggaran, nilai kontrak, pembayaran, dan realisasi pekerjaan.
Apabila angka pagu dan perkiraan biaya tersebut menggunakan komponen serta lingkup pekerjaan yang sama, selisih indikatifnya dapat mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit.
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan LSM Semut Merah, potensi selisih anggaran secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Namun, angka tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi dan estimasi yang disampaikan pihak LSM. Selisih antara pagu anggaran dan perkiraan biaya pembangunan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara.
Penilaian yang akurat perlu mempertimbangkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, pajak, biaya pendukung, nilai kontrak, serta realisasi pembayaran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Semut Merah Desak Mabes TNI Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Aldi meminta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menindaklanjuti informasi yang disampaikan pihaknya dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan personel TNI.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Mabes TNI untuk memberikan efek jera,” tegas Aldi, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Karena itu, pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, profesional, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Saya menduga persoalan ini telah mencederai semangat program prioritas Presiden RI bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
LSM Semut Merah mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Organisasi itu meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penunjukan pelaksana, hubungan afiliasi para pihak, dokumen kontrak, spesifikasi bangunan, realisasi anggaran, serta aliran pembayaran.
Menurut LSM Semut Merah, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran disiplin atau etik, penanganannya harus dilakukan oleh institusi yang berwenang. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang didukung bukti awal, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Transparansi Pelaksanaan Program KDMP Dinantikan
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan keluarga Dandim 0417/Kerinci dalam pelaksanaan sejumlah proyek KDMP, dugaan ketidaksesuaian biaya pembangunan, serta estimasi selisih anggaran yang disampaikan LSM Semut Merah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta pemeriksaan terhadap dokumen proyek diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berimbang.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan program KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sesuai perencanaan, memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar program yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan dapat terlaksana sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku.(dst)
![]()






