Izin Kawasan Hutan Produksi untuk TPST RKE Sungai Penuh Terbit November 2025, Ini Penjelasan DLH

  • Whatsapp

SUNGAI PENUH – Kejelasan status perizinan penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RKE di Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya terungkap. Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut izin penggunaan kawasan tersebut telah diterbitkan pada November 2025, atau satu bulan sebelum TPST diresmikan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.

Terungkapnya informasi tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan produksi sebagai lokasi pengolahan sampah. Sebelumnya, persoalan ini menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELDAK, yang mempertanyakan kejelasan perizinan TPST RKE.

Keterbatasan informasi yang diperoleh selama polemik berlangsung turut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan secara terbuka dari instansi terkait, termasuk DLH dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Klarifikasi kemudian disampaikan Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Wahyu, saat bertemu dengan perwakilan LSM PELDAK dan awak media. Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang muncul akibat belum jelasnya informasi mengenai izin penggunaan kawasan hutan produksi tersebut.

“Bukannya kami menghindar atau tertutup, melainkan terjadi kesalahpahaman komunikasi serta jadwal kerja yang sangat padat sehingga hal ini terjadi. Perlu disampaikan, Pemerintah Kota tidak mungkin menggunakan kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin,” ujar Wahyu.

DLH Jelaskan Tujuan Pembangunan TPST RKE

Wahyu menjelaskan, pembangunan TPST RKE merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, tertib, dan nyaman.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program Wali Kota Alfin untuk meningkatkan kualitas kebersihan kota dan mendorong Sungai Penuh kembali meraih penghargaan Piala Adipura.

Pemerintah kota, lanjut Wahyu, berupaya mengembangkan sistem pengolahan sampah yang memanfaatkan teknologi dan menerapkan prinsip ramah lingkungan. Melalui pendekatan tersebut, sampah diharapkan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh sangat serius menangani sampah dengan pendekatan berbasis teknologi dan ramah lingkungan, sehingga sampah bisa memiliki nilai ekonomis. Misalnya sampah diolah menjadi kompos untuk pupuk, sementara jenis sampah lain diolah menjadi bahan bernilai ekonomi lainnya,” katanya.

Gedung Pemilahan Sampah Dibangun dengan Bantuan Rp2,6 Miliar

Sebagai bagian dari pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini tengah membangun gedung pemilahan sampah di kompleks TPST RKE.

Wahyu menyebutkan, pembangunan gedung tersebut merupakan hasil upaya Wali Kota Alfin dalam memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Sungai Penuh.

Namun, keberhasilan program tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat, terutama melalui kebiasaan memilah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Wali Kota Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan

Di tengah perhatian publik terhadap TPST RKE, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia mengharapkan seluruh elemen masyarakat ikut mengawal berbagai program pemerintah agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

Dengan adanya penjelasan dari DLH mengenai waktu penerbitan izin, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait perizinan, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.

Kejelasan dokumen perizinan serta keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan TPST RKE dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dst)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *